Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan membuka posko pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di 21 kecamatan. Pendirian posko ini diharapkan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih.
Anggota KPU Medan Nana Miranti menjelaskan posko tersebut dibuka secara bergilir mulai 5 - 26 November 2021.
"Kegiatan PDPB ini adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya,” katanya, Jumat (5/11).
Baca juga: KPU Medan gelar Rakor DPB bersama partai politik
Nana menjelaskan, di luar tahapan Pemilu atau pemilihan, KPU Kota Medan sesuai UU diperintahkan untuk tetap melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dan proses itu sudah berjalan sejak Maret 2021.
Memperbaharui data pemilih ini dilakukan dengan menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020.
"Atau menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih," tutur wanita berhijab ini.
Nana menambahkan, untuk mencapai tujuan yang maksimal dari proses PDPB, KPU Kota Medan sudah melaksanakan koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait setiap tiga bulan sekali. Kemudian, melakukan sosialisasi melalui media social KPU Kota Medan dan membuka posko tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kota Medan selama hari dan jam kerja.
"Kami juga menerima laporan masyarakat secara online melalui hhtp://bit.ly/kpukotamedan atau menghubungi nomor call center KPU Kota Medan 0812 6505 5075. Dari evaluasi kami, hal itu masih minim tanggapan masyarakat,” katanya
Adapun jadwal Posko PDPB di 21 kecamatan, yakni 5 November di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Tembung, 8 November di Kecamatan Medan Timur dan Medan Barat, 10 November di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah, 12 November di kecamatan Medan Maimun dan Medan Polonia, 15 November di Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Baru.
Kemudian pada 17 November Kecamatan Medan Selayang dan Medan Johor, 19 November di Kecamatan Medan Deli dan Medan Marelan, 22 November di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan, 23 November di Kecamatan Medan Amplas dan Medan Denai, 24 November di Kecamatan Medan Tuntungan dan pada 26 November di Kecamatan Medan Kota dan Medan Area.
KPU Medan buka posko pemutakhiran data pemilih di 21 kecamatan
Jumat, 5 November 2021 9:41 WIB 1439