Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap enam pelaku pembacokan terhadap M Rasyad Lubis di Sawit Seberang, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala, tangan kanan dan kiri, luka tikam di punggung belakang sebelah kanan, kepala sebelah kiri kanan remuk.
"Para pelaku terancam hukuman mati," demikian disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Kamis (4/11).
Adapun pelaku pembacokan terhadap M Arsyad Lubis itu terdiri atas MJG alias Jamal (28) warga Dusun VIII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang, MYP alias Usuf (22) warga Lingkungan II Emplasmen Sawit Seberang, dan RSP alias Putra (25) warga Lingkungan II Emplasmen Sawit Seberang.
Baca juga: Polres Langkat tangkap "ayah badau" di Stabat
Baca juga: Polsek Besitang tangkap pelaku penganiayaan terhadap lansia
Kemudian SUK alias Sukimek (30) warga Desa Bukt Sari Kecamatan Sawit Seberang, AHM alias Mahdi (41) warga Dusun I Desa Bulu Duri Kecamatan Kuala, serta FPS alias Nando (25) warga Lingkungan I Pajak Sentral Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang.
Penyidik Satreskrim Polres Langkat di bawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, SH sebelumnya sudah memeriksa 10 orang saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain kaos yang berlumuran darah, satu batang balok besi, satu sarung pisau, kampak, kelewang, broti kayu, dan patahan stik biliard.
Terhadap para pelaku ini diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPifana Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana Subs Pasal 352 ayat 3 KUHPidana.
"Dimana ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno.