Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian spesialis peralatan base transceiver station (BTS) atau menara pemancar signal telepon yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrul, Selasa (2/11), menyebutkan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial BS (22) dan MKS (21).
Dijelaskannya, aksi pencurian peralatan tower itu dilakukan kedua pelaku di sebuah ruko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan pada Sabtu (30/10) dini hari sekira pukul 04.10 WIB.
Pada saat itu petugas sedang melakukan patroli rutin dan mendapati kedua pelaku hendak mencuri peralatan tower.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.
"Menyusul kemudian pemilik ruko membuat Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.