Deliserdang (ANTARA) - Surat polymerase chain reaction (PCR) palsu ternyata dicetak oleh pelaku di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Fakta itu disampaikan Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH dalam siaran pers dengan menghadirkan pelaku Ahmad warga Jalan Syubrasta Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
"Dari hasil keterangan pelaku, ia mencetak surat PCR di Bandara Kualanamu. Dirinya melakukan pemalsuan bermotif untuk meraup keuntungan," ujar Firdaus, Jumat (22/10).
Baca juga: Praktik surat PCR palsu terbongkar di Bandara Kualanamu, pelaku ditangkap polisi
Firdaus mengungkapkan, pembuat surat kesehatan tes COVID-19 yang diamankan ini diketahui bekerja King's Star Tour & Travel.
"Kita masih mendalami terkait pelaku memiliki tanda pengenal pas Bandara," ungkap mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut.
Terhadap pelaku, Firdaus menerangkan dijerat pasal berlapis.
"Bersangkutan dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Begitu juga dijerat pasal 93 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Humas Bandara Kualanamu Novita Maria Sari ditanya mengenai pelaku mencetak surat tes PCR palsu di Bandara Kualanamu, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Di Bandara Kualanamu tidak ada tempat khusus yang mencetak surat-surat apapun itu. Jika pelaku meminta bantu dengan orang yang ada di Bandara Kualanamu, kami tidak tahu," jawabnya.
Untuk diketahui, praktik surat polymerase chain reaction (PCR) palsu terbongkar di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Terbongkarnya pemalsuan surat tes kesehatan COVID-19 itu setelah pembuatnya ditangkap oleh pihak Avsec Bandara Kualanamu yang kemudian diserahkan ke Polresta Deliserdang.