Medan (ANTARA) - Pemkot Medan menetapkan PT Medan Megah sebagai perusahaan yang akan menyewa Medan Mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang setelah mengajukan penawaran lebih dari Rp20 miliar untuk menyewa Medan Mal kurun waktu dua tahun ke depan.
Baca juga: Bobby optimis PPKM Medan bisa turun level I
"PT Medan Megah menawar sekitar Rp 20 miliar lebih, itu sudah diumumkan di website resmi Pemkot Medan pekan lalu. Jumlah perusahaan yang menawar ada lima, PT Medan Megah penawar terbesar," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Nilai sewa Medan Mal sebesar Rp20 miliar lebih, kata Sumiadi, lebih besar ketimbang nilai sewa yang ditetapkan sebesar Rp 18,1 miliar.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dokumen untuk penandatanganan kerjasama dengan PT Medan Megah.
"Penandatanganan dokumen kerjasama sewa itu langsung pak wali dengan perusahaan," jelasnya.
Penyewaan bangunan tersebut terhitung mulai 16 November 2021 - 16 November 2023. "Perusahaan yang menyewa itu berbeda dengan perusahaan yang mengelola Medan Mal saat ini," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, mulai 12 November 2020 Medan Mal di Jalan MT Haryono resmi menjadi aset PemkPemkot Medan. Hal ini terjadi setelah kerjasama BOT (Build Operate Transfer) berakhir. Begitu juga dengan Hotel Soechi di Jalan Pandu yang menjadi aset Pemko Medan setelah kerjasama dengan pihak ketiga berakhir 30 Juni 2020 lalu.