Sibolga (ANTARA) - Dalam tempo 16 jam, jajaran Personel Reskrim Polres Sibolga dibantu Unit Reskrim Polsek Sambas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Patar Agus K Simanjuntak (28) pada Minggu (10/10) dini hari.
Adapun pelakunya adalah JIH (30), warga Jalan SM Raja, Gang Mansyur Pohan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga, Sibolga, yang ditangkap di salah satu lokasi di Jalan R Suprapto, Senin (11/10) pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku sedang duduk-duduk di atas sepeda motornya.
Demikian dijelaskan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja pada acara konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Sibolga, Senin.
Baca juga: Anaknya tewas diduga karena dianiaya, ibunya melapor ke Polres Sibolga
Baca juga: Ibu korban: Satu orang terduga pembunuh anak saya sudah ditangkap
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku menikam korban Patar Simanjuntak di lokasi SPBU Kebun Jambu, Sibolga.
Sedangkan motif pelaku menikam korban dikarenakan unsur sakit hati.
"Tersangka ditangkap dalam waktu 16 jam, dan motifnya karena ada unsur sakit hati," ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP R Harahap dan PJU Polres Sibolga.
Dijelaskan Kapolres, tersangka yang merupakan seorang pengusaha pisang mengaku kehilangan barang dagangannya pada 5 Oktober 2021. Dari informasi rekannya, pelaku pencurian ada di Kampung Kelapa.
Baca juga: Dapur rumah makan terbakar di Sibolga, korban dilarikan ke rumah sakit
Selanjutnya, tersangka mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan kepada seseorang, tetapi seseorang itu tidak mengaku mencuri dagangan tersangka dan malah berteriak. Akibatnya, beberapa orang mengeroyok tersangka.
Kasus pengeroyokan itu sudah dilaporkan tersangka ke SPKT Polres Sibolga, pada 5 Oktober 2021.
"Jadi tersangka ini adalah pelapor dalam kasus pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 5 Oktober 2021 di Kampung Kelapa. Dan menurut pengakuan tersangka, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu dan mereka memang saling kenal. Tersangka yang merasa terus diikuti lalu mendekati korban dan langsung menusukkan pisau ke dada korban. Korban pun sempat lari ke arah gang rumahnya," urai Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan polisi dan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, sambung Kapolres, diketahui pelaku penikaman hanya satu orang, yakni JIH.
Terkait laporan dari tersangka atas pengeroyokan dirinya, dipastikan Kapolres akan tetap diproses secara bersamaan.
Kapolres juga menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku.
"Anggota terpaksa melakukan tindakan terukur kepada JIH. Karena dia melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi tempat alat bukti pisau yang digunakan untuk menikam," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka JIH terancam hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2).