Binjai (ANTARA) - Polres Binjai mengamankan pelaku pengancaman dengan mempergunakan senjata airsoft gun warna hitam yang bertuliskan MP-654K caliber 4,5 mm dan sembilan butir amunisi mimis.
Tersangka adalah AN alias Ari (41), warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (1/10), menyampaikan, tersangka diamankan Kamis (30/9) sekira pukul 13.30 WIB, dimana telah terjadi tindak pidana perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap orang yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai (lahan Eks HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai tangkap pemilik 2,48 gram sabu-sabu
Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan korbannya YP alias Yoga (22) seorang petani warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, dengan saksi RD (34) warga Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur dan IS alias Cemot warga Dusun III Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Hal itu sesuai dengan LP/B/630/IX/2021/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 30 September 2021," katanya.
Baca juga: Polsek Binjai Kota tangkap pelaku pencurian di ruko
Pelaku atau terlapor melakukan perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap YP alias Yoga yang dilakukan oleh pelaku AN alias Ari, dengan cara mengarahkan senjata airsoft gan ke arah dada yang dipegang dengan tangan kanan dan mengatakan, "Jangan mendekat kau, aku polisi, kutembak kau nanti", sehingga korban takut dan merasa terancam keselamatan nyawanya.
Ketika melihat posisi korban YP alias Yoga dalam keadaan terancam, para saksi berusaha mengamankan pelaku beserta barang buktinya, selanjutnya korban menghubungi Kepolisian Resor Binjai dan membuat laporan polisi ke SPKT Polres Binjai.
Atas perbuatan pelaku AN alias Ari dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHPidana, yakni perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap orang, kata Siswanto.