Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyediakan sarana pendaftaran merek bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara daring guna memberikan perlindungan akan hak kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Purwanto, di Medan, Kamis (30/9), mengatakan, pendaftaran secara daring ini untuk memudahkan pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19.
Ia menyebutkan, di tengah pandemi Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya memudahkan pelayanan reformasi digital.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut perkuat sinergitas dengan pemprov
"Di tengah pandemi kita mengalami keterbatasan sehingga perlu inovasi agar tetap eksis dan tumbuh berkembang," ujarnya.
Purwanto mengatakan, hal ini juga sebagai upaya Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan perlindungan hukum atas merek sehingga tidak disalahgunakan pihak lain.
"Dari kajian ini ditemukan bahwa peningkatan pertumbuhan UMKM di masa pandemi tidak sejalan dengan peningkatan pendaftaran merek," jelasnya.