Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Sumatera Utara meneken Nota Kesepahaman Kerja sama tentang Layanan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kampus Unika Santo Thomas Medan, Kamis (16/9).
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam sambutannya mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.
Ia menyebutkan pemanfaatan Implementasi Hak Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi tidak hanya sebatas pada peningkatan kualitas dan daya saing hasil kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut minta lapas dan rutan cek instalasi listrik
"Melainkan bertujuan untuk mendorong deseminasi dan alih tehnologi juga dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi di Indonesia," ujarnya.
Imam mengatakan, sebagai contoh, dalam, upaya memberdayakan masyarakat, perguruan tinggi dapat mengadopsi dan memodifikasi teknologi tersebut, serta mengenalkannya kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Hal ini juga bisa dilakukan untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," katanya.
Sementara itu, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Rektor Unika Santo Thomas Sihol Situngkir dan Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.