Madina (ANTARA) - Polres Mandailing Natal kembali menangkap dua orang bandar ganja di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Satu diantaranya terpaksa ditembak petugas dibagian kaki dan tangan karena membahayakan petugas.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP Manson Nainggolan kepada ANTARA, Kamis (16/9) menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut adalah MR alias Mahmudin (51 tahun) dan MR alias Ahmadi (21 tahun) yang keduanya merupakan warga Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 10 kilogram yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu buah parang/samurai, satu unit sepeda motor merek suzuki satria Fu warna merah dan satu buah handpone lipat merek Samsung warna hitam.
Baca juga: Polisi wajibkan swab atigen bagi warga luar masuk ke Mandailing Natal
Namun, saat hendak ditangkap bandar tersebut mencoba untuk merampas senjata petugas dan memukul petugas dengan benda keras berupa batu dan kayu. Karena membahayakan petugas salah seorang bandar tersebut terpaksa ditembak.
"Pada penangkapan itu satu orang tersangka terpaksa ditembak di kaki bagian kiri dan tangan kiri karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Bahkan salah satu pelaku mengeluarkan satu bilah parang dan hendak membacok petugas, makanya kita lumpuhkan," kata Kasat.
Sedangkan petugas yang mengalami pemukulan pada penangkapan tersebut saat ini mengalami lemah fisik dan dibawa RSUD Panyabungan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dari hasil pengecekan pihak rumah sakit Bripda Calvinus mengalami luka pada leher dan memar bagian belakang atau punggung dan lengan tangan kiri mengalami pergeseran pada bagian tulang.
"Pelaku dan barang bukti saat ini berada di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara Bripda Calfinus Bharata dirawat inap di RSUD Panyabungan.
Manson menjelaskan, berdasarkan introgasi lisan yang dilakukan serta berdasarkan catatan DPO nomor : 40/III/2019/Satresnarkoba/Polres Madina, pelaku pada tahun 2019 yang lalu pernah juga membacok personil Sat Narkoba Polres Madina saat hendak akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja, namun waktu itu pelaku berhasil melarikan diri.
Dua bandar ganja di Madina ditangkap, satu pelaku terpaksa ditembak
Kamis, 16 September 2021 13:17 WIB 4474