Medan (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Kota Medan menyepakati Lapangan Merdeka seluas 4,8 hektare yang dibangun sejak tahun 1872 menjadi kawasan cagar budaya.
"Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat tim pansus revisi Perda No.13/2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," ucap Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Akhsyari Nasution di Medan, Selasa (14/9).
Ia menegaskan, revisi Perda RTRW Kota Medan 2021-2031 kali ini untuk memasukkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.
Baca juga: Pemkot Medan tetapkan Lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau
Sebagai bukti ditetapkannya cagar budaya, lanjut dia, maka harus dituangkan dalam salah satu pasal perda yang akan disahkan kalangan legislatif setempat.
"Jadi pekan lalu keputusan itu kami ambil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka, dan beberapa perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Medan," terang dia.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Medan agar status Lapangan Merdeka sebagai salah satu tempat bersejarah agar ditata dengan baik.
"Kiranya Pemkot Medan bisa konsultasi kepada tim ahli cagar budaya untuk melindungi aset sangat berharga itu," tegas Dedy.