Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota Pematangsiantar membatasi operasi wahana permainan mobil atau dikenal sebutan mobil odong-odong di pusat kota atau sekitar Lapangan Merdeka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen, Rabu (13/3) menyatakan, kebijakan itu dilakukan lantaran pihaknya mendapat pengaduan sebagian masyarakat yang terganggu dengan keberadaan odong-odong tersebu, salah satunya lantaran volume musiknya yang dianggap terlalu keras.
Berdasarkan komunikasi antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pengusaha, mobil odong-odong hanya bisa beroperasi sebanyak 10 unit setiap hari dengan jumlah gandengan maksimal tiga unit.
Kemudian, odong-odong hanya dapat beroperasi mulai pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB dengan rute Jalan WR Supratman, Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Wahidin.
Beriktuny, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak.
Bila pemilik mobil odong-odong melanggar ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui instansi terkait akan memberikan sanksi.
Adapun jumlah mobil odong-odong di Pematangsiantar mencapai 26 unit dan para pengusahanya bergabung dalam wadah Komunitas Motor Gembira.
Lapangan Merdeka di Pematangsiantar, yang sebelumnya dikenal dengan nama Taman Bunga, merupakan pusat kegiatan masyarakat dari dalam dan luar wilayah untuk berolahraga dan liburan.
Lokasinya strategis karena menjadi lintasan kendaraan, termasuk bus angkutan umum dari berbagai arah.
Sisi Jalan Merdeka berhadapan dengan Kantor Wali Kota, sisi Jalan WR Supratman berhadapan dengan Siantar Hotel, sisi Jalan Sudirman berhadapan dengan pusat kuliner dan sisi timur berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, juga Tugu Becak lapangan parkir pariwisata.
Pemkot Pematangsiantar batasi aktivitas odong-odong di pusat kota
Kamis, 14 Maret 2024 11:55 WIB 1781