Medan (ANTARA) - Meski masih PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level IV, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah memperbolehkan warganya menggelar hajatan atau pesta pernikahan.
Hanya saja ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, yang boleh menghadiri pesta pernikahan maksimal 30 orang dan tidak boleh makan di tempat.
"Bagaimana hari ini, Medan sudah keluarkan surat edaran. Diperbolehkan melakukan hajatan namun dibatasi," ujar Bobby usia meninjau sentra vaksinasi di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (8/9).
Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan sudah diperintahkan Bobby untuk melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung, hotel atau tempat yang biasa menggelar kegiatan pesta atau hajatan.
Baca juga: Resmikan sentra vaksinasi di Kecamatan Medan Selayang, Bobby dialog dengan warga yang tak bisa divaksin
Tujuannya ketika dilakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran maka tidak ada yang keberatan.
Begitu juga dengan sudah diperbolehkannya makan minum ditempat saat berada di restoran dengan durasi maksimal satu jam.
"Peraturan ini tolong disosialisasikan, jangan sampai ketika nanti ditemukan di lapangan, jangan ada yang bilang belum tahu," tegasnya.
Dalam kesempatan itu ia kembali menekankan empat hal agar Medan bisa lepas dari PPKM level IV yakni kurangi mobilitas, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan vaksinasi.
Akan tetapi cara pendekatan yang dilakukan untuk menyosialisasikan empat hal itu berbeda, mengingat karakteristik warga Medan yang beragam.
"PPKM ini mengajak masyarakat, yang diajak masyarakat karakteristik berbeda, cara berbeda, penanganan sama. Ini empat hal tak boleh ditawar lagi, hanya bagaimana mengajak masyarakat membatasi mobilitas " katanya.
Bobby bolehkan pesta pernikahan saat PPKM Level IV, maksimal tamu 30 orang
Rabu, 8 September 2021 16:25 WIB 1484