Langkat (ANTARA) - Ketua Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Langkat Drs Syahrizal MZ menyampaikan Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan tolak ukur yang dibuat Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikannya di Stabat, Kamis (2/9), saat mendengar adanya virtual antara Pemkab Langkat dengan KPK-RI, yang dilalukan Wakil Bupati Syah Afandin didampingi Sekda Indra Salahuddin dan Inspektur Amril.
Baca juga: Pemkab Langkat siap bersinergi dengan KPK
Monitoring Centre for Prevention (MPC) dengan tujuan mendorong perbaikan sistem, regulasi serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan dan semuanya sangat tergantung dari pengawasan dan perencanaan yang baik, katanya.
Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengatur pengawasan intern meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Sehingga peran APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) menjadi sangat vital untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan.
“Peran APIP itu sendiri adalah memberikan fasilitas konsultasi dan pendampingan, audit internal, audit probity dan pemetaan resiko. Sehingga dalam menjalankan kebijakan dan program pemerintah tidak keluar dari ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua Al Washliyah Langkat itu sangat mendukung kesungguhan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam menyahuti program KPK-RI tentang langkah-langkah dan sinergitas pengawasan dan evaluasi sistim keuangan melalui sistim "Monitoring Centre for Prevention ini, katanya.
Selain itu juga aplikasi ini juga dapat memudahkan Pemkab Langkat untuk melakukan "Self Assesment".