Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sangat relevan terutama di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada semua sektor, termasuk ekonomi.
"Dalam konteks pandemi COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," ujar Wamenag Zainut saat membuka diskusi Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi secara virtual di Jakarta, Rabu (1/9).
Wamenag menegaskan bahwa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.
Baca juga: Kemenkop-UKM sebut 15,3 juta UMKM telah terhubung ekosistem digital
Zainut yang mengutip data OIC Economic Outlook 2020 menjelaskan di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen. Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, ia optimistis Indonesia dapat duduk di peringkat pertama.
Maka dari itu, kata dia, bangkitnya UMK dan didukung sertifikasi halal akan menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi COVID-19, termasuk jadi pemain utama eksportir produk halal.
"Bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program pemulihan ekonomi nasional kita. BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024," kata dia.
Baca juga: Tebing Tinggi gelar pameran produk UMKM secara virtual
Wamenag juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mampu menyinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global.
Maka dari itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan. Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.
"Kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian," kata dia.
Selain pembiayaan gratis, kata dia, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
Self-declare ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.