Medan (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Keolahragaan meminta agar ranperda ini jangan cuma sekedar hiasan dokumen, tetapi diterapkan pemerintah kota setempat.
"Kita harapkan ranperda ini benar-benar dijalankan, jangan sekedar hiasan. Tetapi mendorong pembinaan atlet berprestasi di Kota Medan," ucap Ketua Pansus Ranperda Keolahragaan DPRD Kota Medan, Surianto di Medan, Senin (30/8).
Hal itu diungkapkannya usai rapat yang diikuti anggota pansus Irwansyah, Wong Chun Sen, David Roni Ganda Sinaga dan Afif Abdillah yang dihadiri Kabid Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan Irfan Abdillah dan jajaran.
Baca juga: DPRD Medan minta Pemkot Medan revisi perda kepling
Pemkot Medan, lanjutnya, beberapa waktu lalu telah mengusulkan pembentukan Ranperda Kota Medan tentang Keolahragaan yang terdiri atas 22 bab dan 99 pasal.
"Di rapat tadi saya sempat tanyakan apa tujuan dari pembuatan perda ini, karena banyak perda yang tidak dijalankan secara maksimal," kata Surianto.
Kabid Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan, Irfan Abdillah, mengaku bahwa selama ini Pemkot Medan belum memiliki perda sebagai payung hukum demi memajukan dunia olahraga.
"Perda ini sangat penting, sebagai dasar melakukan pembinaan atlet berprestasi. Apalagi pada PON 2024, kita sudah bisa mempersiapkan dengan adanya aturan ini," terangnya.
Pansus DPRD Kota Medan: Ranperda Keolahragaan jangan sekedar dokumen
Selasa, 31 Agustus 2021 1:15 WIB 2081