Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumut, meminta Pemkot Medan menyampaikan usulan revisi Peraturan Daerah tentang Kepala Lingkungan dengan memasukkan bebas narkoba sebagai syarat menjadi kepling.
"Kita mendesak pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi kepling harus bebas narkoba," ucap anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan di Medan, Ahad (29/8).
Persyaratan bebas narkoba ini, terang dia, belum ada di Perda Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Baca juga: DPRD Medan desak polisi segera ungkap kawanan bersenjata api rampok toko emas
Ia menyebut, ditangkapnya seorang oknum kepling di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, menimbulkan keprihatinan akibat kepling seharusnya menjadi pengayom dan contoh bagi masyarakat.
"Ini kasus serius, ada kepling kedapatan sedang pesta sabu dan mencoreng marwah Kota Medan," kata Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.
Data terakhir Pemkot Medan menyebutkam, ada 2.001 orang kepling yang tersebar di 152 kelurahan dari 21 kecamatan di Kota Medan dengan luas wilayah 26.510 hektare.
"Selain narkoba, masalah kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodeisasi," jelas Syaiful.