Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara mendorong Wali Kota Bobby Nasution segera menetapkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong hampir setahun terakhir.
"Kekosongan beberapa jabatan eselon II di Pemkot Medan dalam pandangan kami baru dapat dilakukan jangka waktu enam bulan atau mendapat persetujuan tertulis dari menteri," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Kamis (27/8).
Menurut dia, hal tersebut sesuai Undang-Undang No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 teritang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Pemkot Medan gencar testing dan tracing tekan COVID-19
Ia juga mengingatkan bahwa tanggal pelantikan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 pada Jumat, 26 Februari 2021.
"Kami pikir Saudara Wali Kota berusaha memberikan yang terbaik, dengan menempatkan pembantunya di pejabat eselon II memiliki kapasitas mumpuni dan mengikuti gerak cepatnya," ujar dia.
Hingga saat ini, telah hampir setahun lebih, sedikitnya lima jabatan eselon II masih kosong dan dijabat pelaksana tugas, di antaranya kepala dinas, inspektur, dan sekretaris dewan.
"Tentunya tugas pokok dan fungsi kami, sebagai anggota DPRD Medan melakukan evaluasi tentang kemampuan pejabat eselon II dalam merealisasikan program Saudara Wali Kota," kata Rudiyanto.