Medan (ANTARA) - Para pelaku usaha di Kota Medan, Sumatera Utara, harus beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
"Aktivitas perekonomian yang kita inginkan masyarakat saat ini adalah yang aman dari penyebaran COVID-19," ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Selasa (24/8).
Ia menyebut, aktivitas perekonomian di ibu kota Provinsi Sumut harus bisa pulih kembali seperti sebelum pandemi melanda dalam satu tahun setengah terakhir.
Baca juga: Pemkot Medan tetapkan zonasi PKL
Data terakhir Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan menyebut, jumlah pelaku UMKM total 1.603 unit, di antaranya usaha mikro 1.480 unit, usaha kecil 112 unit dan usaha menengah 11 unit.
"Untuk pemulihan ekonomi, pertama kali dilakukan pelaku ekonomi berteriak keras bahwa dirinya adalah pelaku prokes. Teriakan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata," ungkap Bobby.
Wali Kota juga menekankan pentingnya pelaku ekonomi beradaptasi dengan digitalisasi. Pandemi ini, katanya, baik secara langsung maupun tidak langsung telah mendekatkan masyarakat kepada digitalisasi.
"Mungkin sebelum pandemi, kita tidak terpikir untuk rapat virtual. Saat ini rapat virtual telah biasa. Tanpa tatap muka, peserta rapat virtual dapat memperoleh inti dan poin-poin penting dari rapat," ungkap Bobby.