Dinas Pariwisata Kota Medan, Sumatera Utara, menyebutkan sebanyak 166 pelaku usaha sudah mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di daerah ini.
"Total pelaku usaha mendaftar HaKI ada 166 peserta, di antaranya pada 2022 tercatat 77 peserta dan di 2023 mulai Januari sampai Mei ini baru 89 peserta," ujar Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Medan Syafrizal di Medan, Jumat.
"Total pelaku usaha mendaftar HaKI ada 166 peserta, di antaranya pada 2022 tercatat 77 peserta dan di 2023 mulai Januari sampai Mei ini baru 89 peserta," ujar Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Medan Syafrizal di Medan, Jumat.
Dari 77 pelaku usaha di 2022, kata dia, terdiri atas pendaftaran HaKI kategori hak cipta ada 13 peserta, dan pendaftaran HaKI kategori kekayaan industri dengan jenis merek sebanyak 64 peserta.
Sedangkan 89 peserta pada tahun ini terdiri atas pendaftaran HaKI hak cipta berjumlah 17 peserta, dan pendaftaran HaKI dengan jenis merek terdapat 72 peserta.
Pihaknya menerangkan bahwa persyaratan untuk mendaftar HaKI, baik kategori hak cipta maupun kategori kekayaan industri sangat mudah.
Yakni cukup membawa surat keterangan domisili dari kelurahan, dan membuat surat pernyataan pemohon. "Tidak ada biaya yang dikenakan bagi pelaku usaha yang mendaftar HaKI," jelasnya.