"Kedua sindikat pengedar narkoba diamankan polisi di dua lokasi berbeda kemarin," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, di Nias, Jumat (20/8).
Ia menyebut penangkapan keduanya berawal saat petugas mengamankan tersangka Boya setelah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya sindikat peredaran narkoba di daerah Kepulauan Nias.
Baca juga: Polres Nias tangkap penganiaya anak yang viral di medsos
Baca juga: Polres Nias tangkap penganiaya anak yang viral di medsos
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram dan alat isap sabu jenis bong.
"Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial TH alias Nadin," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nadin di rumahnya di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunung Sitoli.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,72 gram, lima butir pil ekstasi, dan satu unit timbangan elektrik.
"Nadin mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial MM dan EW. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.