Sibolga (ANTARA) - Sebanyak 523 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sibolga, Sumatera Utara, menerima remisi umum tahun 2021.
Pemberian remisi ini dilaksanakan secara langsung dengan mengikuti kegiatan virtual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (17/8).
“532 warga binaan yang telah menerima remisi umum adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34 A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ujar Kepala Lapas Sibolga, Tapianus A. Barus kepada ANTARA.
Baca juga: Belajar tatap muka terbatas dimulai, penghasilan pedagang baju dan tukang pangkas meningkat
Dijelaskan Tapianus, dari jumlah 532 WBP yang menerima Remisi Umum terdiri dari kategori Remisi Umum I sebanyak 508 orang, dan Remisi Umum II (habis menjalani masa pidana) sebanyak 24 orang.
“Dari 10 warga binaan yang masuk dalam kategori RU II, dua di antaranya langsung bebas dan 22 warga binaan harus menjalani subsider pengganti denda,” jelasnya.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly dalam sambutannya virtual, kata Kalapas, menyampaikan ucapan selamat atas remisi yang diterima para warga binaan.
"Pak Menteri meminta agar mereka menjadi insan yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, dan memulai berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat,” tandasnya.