Langkat (ANTARA) - Polse Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap tiga warga Dusun II Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, karena menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Jumat (13/8).
Ketiga tersangka itu Miman Efri Efendi (25), Jumiran (25) dan DW (21) ketigany merupakan warga Dusun Bukit Payung II, Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, yang ditangkap Kamis (12/8) pukul 22.00 WIB, oleh Tim Reskrim dipimpin Kanit Ipda Mimpin Ginting SH MH, saat berada di sebuah gubuk yang berada Lingkungan Sidosari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.
Baca juga: Polsek Padang Tualang Langkat bantu sembako warga terkonfirmasi COVID-19
Tarmizi Lubis menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap Mimin Efri Efendi maka ditemukan barang bukti dua bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau NoPol BK 3849 PAE.
Lalu, Unit Reskrim mengembangkan kasus tersebut maka ditangkap lagi dua tersangka Jumiran dan DW dari mereka ini ditemuka lima bungkis plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua kertas yang diduga berisi ganja, satu set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman, kaca pirex, timbangan elektrik, katanya.
Kini ketiga tersangka tersebut kasusnya sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar Tarmizi Lubis.