Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merespon positif terkait adanya aturan para pengunjung mal atau pusat perbelanjaan wajib menunjukkan sertifikat vaksin, meskipun kebijakan itu belum diberlakukan di Kota Medan.
"Kalau nanti diperluas ke Kota Medan kita siap," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (12/8).
Menurutnya, kebijakan itu diberlakukan selain memberikan rasa aman kepada para pengunjung, juga membantu pemerintah dalam melakukan percepatan vaksinasi.
Apabila nantinya kebijakan tersebut diberlakukan di Kota Medan, Wali Kota berharap agar distribusi vaksin untuk Kota Medan dari pemerintah pusat dapat lebih stabil sehingga target vaksinasi bisa tercapai.
Baca juga: Pemkot Medan matangkan rencana jadikan kapal Pelni tempat isolasi
"Karena jangan nanti kita buat aturan masuk ke tempat pelayanan harus vaksin, tapi vaksinasi belum masif. Jadi harus berbarengan dengan target kita," ujarnya.
Ia memaparkan hingga saat ini capaian vaksinasi di Kota Medan sudah 21,6 persen. Ke depannya pelaksanaan vaksinasi di Kota Medan akan dilakukan sampai dengan skala terkecil.
"Ke depannya vaksinasi kita kurangi yang massal. Kalau bisa kita zoom lebih dalam sampai tingkat kepala lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 ini dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan para pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin.