Palembang (ANTARA) - Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Heriyati, salah seorang anak pemberi dana hibah Rp2 triliun yang ditujukan untuk penanganan COVID-19, atas nama almarhum Akidi Tio, Senin (2/8).
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan penangkapan Heriyati lantaran setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang,” kata Ratno.
Baca juga: Polda Sumsel amankan dua perwakilan keluarga pemberi dana Rp2 triliun
Hingga berita ini diturunkan, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021), keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp2 triliun.
Hadir dalam acara tersebut, anak kandung dari almarhum Akidi Tio, Heriyati dan dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan yang menjadi perantara.
Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi.
Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini.
“Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Saat ini dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.
“Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas,” kata dia pula.