"Takbiran di masjid boleh, namun tidak boleh menimbulkan keramaian. Namun tidak boleh takbir keliling yang menimbulkan keramaian," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Senin (12/7)
Baca juga: KAI Sumut wajibkan penumpang tunjukkan bukti vaksinasi COVID-19
Baca juga: KAI Sumut wajibkan penumpang tunjukkan bukti vaksinasi COVID-19
Sementara untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan shalat di rumah masing-masing.
"Aktivitas ibadah yang menimbulkan kerumunan ini tidak diperbolehkan. Namun aktivitas ibadah yang tidak menimbulkan kerumunan, ini masih diperbolehkan," katanya.
Kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan yang berlaku 12 hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM darurat di Kota Medan dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.