Binjai (ANTARA) - Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution menyampaikan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, mewakili Wali Kota Amir Hamzah, Rabu (30/6).
Pada kesempatan itu Pemkot Binjai telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara.
Dengan demikian Pemkot Binjai telah berhasil memperoleh Opini WTP lima kali berturut-turut.
Baca juga: Wali Kota Binjai bertemu perwakilan rumah sakit swasta
Prestasi ini dapat diraih berkat kerjasama yang baik dari semua OPD sehingga menciptakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang akuntabel.
Sekdako menjelaskan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan mencapai Rp. 984.656.093.498,- dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp. 881.734.638.292,62.
Untuk itu, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 60,74 persen, Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 76,64 persen, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yaitu bagian Laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD sebesar 103,20 persen dan PAD yang sah sebesar 42,22 persen.
Irwansyah juga mengatakan untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 setelah perubahan sebesar Rp 992.042.718.495,86 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp 879.245.168.648,12.
Lanjutnya untuk jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2020 ditambah dengan penggunaan silpa tahun anggaran 2019 menjadi Rp. 890.395.263.290,48 atau sebesar 89,64 persen.
"Pemkot Binjai telah berupaya melaksanakan tertib anggaran dengan sebaik-baiknya dan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Binjai untuk optimalisasi pendapatan daerah khususnya dalam rangka penagihan piutang daerah," katanya.
Ia juga mengatakan Pendapatan Asli Daerah pada dinas-dinas tertentu masih ada yang belum mencapai target seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, PBB-P2 dan sebagian dari retribusi daerah yang dilaksanakan oleh OPD teknis.
"Hal ini disebabkan belum maksimalnya OPD terkait untuk melakukan penagihan retribusi daerah dan masih kurangnya kesadaran masyarakat atas kewajibannya membayar pajak," ungkapnya.