Binjai (ANTARA) - Setdako Binjai Irwansyah Nasution menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa negara harus memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur serta menjamin kepastian bermukim.
Hal itu disampaikannya, Senin (9/10) saat memimpin apel gabungan yang dilaksanakan di kapangan apel Pemkot Binjai dengan penyelenggara dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai.
Tentunya Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Binjai bersama pihak terkait seperti Baznas Kota Binjai terus berupaya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan memberikan pemenuhan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Kota Binjai, katanya.
"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara Kota Binjai yang telah berkontribusi dalam hal pengumpulan zakat, infaq dan sedekah yang saudara berikan melalui Baznas Kota Binjai", ucap Setdako Binjai.
Sekda Binjai : Hak warga untuk lingkungan yang sehat
Senin, 9 Oktober 2023 15:39 WIB 2196