Langkat (ANTARA) - Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra SH MH menerima audensi dari tokoh agama Kecamatan Tanjung Pura Ustadz Sulaiman Tambusai, di Tanjung Pura, Senin.
Dalam pertemuan itu penyampaian klarifikasi atas tindakan penyitaan mesin jetangkasan yang diduga sebagai alat perjudian di rumah warga bernama Purwanto yang beralamat di Dusun VII Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura.
Dimana Ustadz Sulaiman Tambusai menyampaikan bahwa benar dirinya bersama dengan pemuda remaja masjid telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mesin ketangkasan dari rumah warga bernama Purwanto di Dusun VII Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura, Minggu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Puluhan warga Tanjung Pura datangi lokasi perjudian tembak ikan, satu dihancurkan
Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar kecurigaan bahwa mesin ketangkasan tersebut dipergunakan sebagai alat perjudian dan Purwanto sebagai penyedia tempat.
Ustadz Sulaiman Tambusai menyatakan bahwa benar pada saat dirinya bersama dengan remaja mesjid tiba di rumah sdra Purwanto, tidak ditemukan masyarakat atau warga yang bermain mesin ketangkasan dan yang berada di rumah Purwanto hanya ada dua orang wanita yang diduga pekerja di rumah tersebut.
Bahwa tindakan penyitaan tersebut dilakukan tanpa koordinasi atau terlebih dahulu melapor kepada pihak berwajib dan tanpa pendampingan dari Kepolisian dalam hal ini Polsek Tanjung Pura.
Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya mesin ketangkasan tersebut diserahkan ke Polsek Tanjung Pura dan diterima oleh Ipda M Siregar.
Sementara Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra SH MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat khususnya Ustadz Sulaiman Tambusai dan remaja mesjid yang sudah membantu tugas tugas Kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan penindakan kejahatan. Namun idealnya, kata Rudy.
Setiap tindakan masyarakat yang berkaitan dengan penegakan hukum terlebih dahulu dikordinasikan kepada pihak Kepolisian, tidak melakukan tindakan sendiri apalagi melibatkan massa yang cukup banyak.
"Tindakan yang melibatkan massa lebih cenderung akan menimbulkan tindakan anarkis dan tindakan massa tidak dapat dikontrol yang berakibat terjadinya hal-hal yang kontrak produktif dan dikhawatirkan justru akan menjadi celah untuk menyerang balik secara hukum," katanya.
Oleh karena itu, apabila masyarakat menemukan maupun menerima informasi adanya pelanggaran hukum baik bentuk perjudian, agar melaporkan kepada Kapolsek Tanjung Pura dan setiap laporan tersebut akan ditindaklanjuti sampai tuntas, ujarnya.
Kapolsek Tanjung Pura terima Ustadz Sulaiman Tambusai
Senin, 28 Juni 2021 15:14 WIB 2776