"Pelaku berinisial H (39). Saat ini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (23/6).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik rumah di kawasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga.
Baca juga: Polisi tembak tersangka pembunuhan rekan kerja di Sunggal
Baca juga: Polisi tembak tersangka pembunuhan rekan kerja di Sunggal
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dicuri dari rumah korban.
"Pelaku kita amankan tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Sari Rejo," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak engsel pintu rumah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.