Madina (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran puluhan kilo gram Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis ganja kering dan sabu-sabu.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan lima orang tersangka dari berbagai lokasi yang berbeda.
Baca juga: SMGP santuni anak yatim di tiga kecamatan
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi dalam konferensi Persnya di Mapolres Madina, Rabu (23/6) menyampaikan, dari kelima orang tersangka diamankan tersebut diantaranya merupakan bandar.
Kelima orang tersangka ditangkap petugas di beberapa lokasi yang berbeda yakni, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina, depan rumah makan Paranginan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan, Desa Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal.
Pada penangkapan di Desa Hutatinggi, petugas berhasil mengamankan salah seorang tersangka inisial ALS (34 tahun).
ALS di tangkap, Senin (24/5). Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar seberat enam kilo gram.
Kemudian, Sabtu (29/5) tim Res Narkoba Madina kembali mengamankan dua orang tersangka atas nama AM (40 tahun) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan HD (34 tahun) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi Kota Padang Sidimpuan.
Mereka ditangkap petugas di Depan rumah makan Paranginan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan. Dari kedua tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti 32 ball daun ganja kering dengan berat kotor ± 31.000 gram, 20 plastik klip kecil diduga Sabu- Sabu dengan Berat ± 2,81 Gram dan 1 Unit mobil Avanza Merah Maron No Pol BB 1198 RB.
"Penangkapan kedua pelaku berbekal informasi yang di peroleh dari Masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Daun ganja kering ke arah Sumatera Barat," sebut Kapolres.
Selanjutnya, (1/6) personil Satresnarkoba Polres Madina kembali mengamankan bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan tersangka HL (36 tahun) petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu seberat ± 34,99 gram dan uang tunai senilai Rp 1.200.000.
"HL ini merupakan Resedivis Narkoba dimana sebelumnya juga telah pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolres.
Seterusnya, Satresnarkoba Polres Madina, Jumat (18/6) kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang dibawa oleh Anton (31 tahun) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 4,25 kilo gram yang diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor Polisi BK 4001 OAF.
"Kesemua bandar dan pengedar Narkoba ini merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba lintas Provinsi," ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan, dalam rangka memberantas peredaran Narkoba Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi lebih mengutamakan pencegahan. Hal itu ditandai akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih Narkoba pada Jum'at 25 Juni mendatang di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.
Dalam dua bulan, Polres Madina gulung lima orang tersangka narkoba
Rabu, 23 Juni 2021 16:06 WIB 4242