Tapanuli Tengah (ANTARA) - Sebanyak 10 badan usaha di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengikuti sosialisasi hak dan kewajiban pemberi kerja badan usaha dalam hal program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah Tapanuli Tengah, Selasa (22/6), di PIA Hotel Pandan. Kegiatan yang digelar selama sehari ini bertujuan, agar pemberi kerja dan pekerja mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tapteng, drh Iskandar dalam sambutannya sewaktu membuka kegiatan menegaskan, agar sosialisasi ini dapat membuahkan hasil dan sinergitas antara badan usaha dengan pekerja dan juga dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: FK-USU lakukan pendampingan supervisi fasilitatif KIA di Tapteng
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk itu, diharapkan agar badan usaha benar-benar mematuhi ketentuan yang sudah diatur terkait hak dan kewajiban dari badan usaha serta pekerja,” ujarnya.
Iskandar juga mengajak para badan usaha, agar benar-benar mendaftarkan jumlah tenaga kerja di perusahaan masing-masing bersama dengan keluarganya. Karena hal ini berkaitan dengan layanan kesehatan pekerja dan keluarga.
Selain itu juga, dia meminta transparansi badan usaha untuk melaporkan besaran upah yang diterima pekerja, karena itu berkaitan dengan besaran iuran yang akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
“Kami dari Pemerintah Daerah mengharapkan kerja sama yang baik, karena Pemda bisa saja memberikan sanksi melalui perizinan kepada badan usaha yang tidak patuh dengan aturan yang dimaksud. Dan jika ada hal-hal atau kendala yang dihadapi badan usaha terkait BPJS Kesehatan, agar disampaikan dalam kegiatan kita hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Bernat Sibarani dalam paparannya menjelaksan, apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja, serta sanksinya.
Disebutkannya, bahwa pekerja wajib didaftarkan oleh badan usaha sebagai peserta BPJS Kesehatan bersama anggota keluarga paling banyak 5 orang. Dan iurannya setiap bulan sebesar 5 persen dari upah, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
“Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 pada pasal 13 ayat 1 dan 5 ditegaskan, pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya, jika tidak, maka pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan layanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Selain itu juga, ada sanksi bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Pemda Tapanuli Tengah, akan menerapkan sanksi tersebut bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan,” tukasnya.
Bernat juga mengingatkan, bahwa karyawan atau pekerja tidak berhak untuk menggunakan PBI, karena Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikhususkan untuk masyarakat yang kurang beruntung, bukan untuk pekerja. “Hal ini sering ditemukan di lapangan, sehingga kuota PBI berkurang karena digunakan oleh pekerja,” ungkapnya lagi.
Masih menurut Bernat, dengan adanya JKN banyak tertolong derajat kesehatan masyarakat, dan itu terlihat jelas di tahun ke tujuh Program JKN-KIS, angka kesehatan masyarakat yang tertolong terus meningkat.
“Melihat banyaknya derajat masyarakat yang tertolong, kami dari BPJS Kesehatan Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah megharapkan kesadaran bersama para badan usaha yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah ini untuk dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan, dengan satu tujuan, supaya kesehatan pekerja dan masyarakat terlindungi,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi ini, BPJS Kesehatan juga memberikan sertifikat penghargaan kepada PT Cahaya Pelita Andhika yang mendaftarkan 100 persen tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan. Diharapkan perusahaan yang lain dapat mengikuti jejak PT Cahaya Pelita Andhika.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kadis Tenaga Kerja Tapanuli Tengah, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.
10 badan usaha di Tapteng ikuti sosialisasi hak dan kewajiban dari BPJS Kesehatan
Selasa, 22 Juni 2021 16:04 WIB 2106