Tanjungbalai (ANTARA) - Rolel Harahap politisi Partai Golkar menyebut terlalu pagi untuk membahas siapa figur Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang akan mendampingi H.Waris Tholib kedepannya, sebab hari ini Waris masih pelaksana tugas (Plt) Wali Kota dan proses untuk menjadi Wali Kota depenitif masih panjang.
Hal itu diungkapkan Rolel Harahap, Senin (21/6), menanggapi adanya pendapat pihak tertentu yang dinilai terlalu dini membahas calon Wakil Wali Kota, padahal saat ini Waris Tholib merupakan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 26 Februari 2021.
Menurut Rolel Ketua KNPI Sumatera Utara (2005-2008) itu, saat ini H.Muhammad Syahrial masih Wali Kota Tanjungbalai 2021-2024 dan Waris Tholib merupakan Wakilnya. Namun, karena Syahrial tersandung masalah hukum yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, ia dinonaktifkan sehingga Waris dihunjuk sebagai Plt Wali Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai dukung GGI edukasi masyarakat manfaatkan minyak jelantah
"Secara hukum saat ini pak Waris adalah Wakil Wali Kota dan menjabat sebagai Plt Wali Kota, jadi belum dibutuhkan sosok Wakil Wali Kota," ujar Rolel Harap kepada ANTARA.
Rolel yang juga Wakil Wali Kota Tanjunggbalai periode 2020-2015 melanjutkan, sekalipun dalam proses hukumnya Syahrial divonis hukuman penjara, untuk pemberhentiknnya dari jabatan Wali Kota masih harus menjalani proses sidang DPRD Tanjungbalai.
Sebaliknya jika vonis hakim nanti menyatakan Syahrial tidak bersalah, maka nama baiknya perlu direhabilitasi dan ia berhak untuk melanjutkan jabatannya sebagai Wali Kota Tanjungbalai pilihan rakyat periode 2021-2024 yang ditetapkan sesuai peraturan perundang undangan.
Berdasarkan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan kepala daerah, kata Rolel, jika Wali Kota (Syahrial) dinyatakan berhalangan tetap akibat vonis pengadilan yang sudah inkrah, maka DPRD harus mengadakan rapat paripurna agenda pemberhentian Wali Kota untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Setelah Wali Kota diberhentikan, langkah selanjutnya DPRD menggelar paripurna agenda penetapan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota PAW (pengganti Antar Waktu), lalu diusulkan kepada Mendagri agar Gubernur melantik Waris Thalib menjadi Wali Kota depenitif.
Kemudian, apabila nanti Waris Tholib menjadi Wali Kota depenitif, untuk memilih wakilnya masih membutuhkan proses yang panjang. Peraturan perundang undangan juga mengatur apabila masa jabatan Wali Kota PAW kurang dari 18 bulan, tidak perlu ada Wakil Wali Kotanya.
"Dengan demikian, saat ini belum saatnya kita membahas siapa yang akan menjadi Wakil Wali Kota mendampingi Waris Tholib jika kedepan ditetapkan menjadi Wali Kota Tanjungbalai depenitif," kata Rolel Harahap.
Terkait adanya pernyataan pihak yang mengatakan saat ini Tanjungbalai krisis pemerintahan, Rolel mengatakan situasi saat ini baik-baik saja tidak ada yang krisis. Namun demikian, para kepala OPD, Camat dan Lurah serta ASN diharapkan mendukung Plt Wali Kota dalam mewujudkan Visi-Misi pemerintah daerah maupun janji-janji politik dalam Pilkada 2020 lalu.
"Terhadap kepemimpinan Waris Thalib baik sebagai Plt atau menjadi Wali Kota depenitif nanti patut kita dukung. Kemudian kita lihat apakah berpihak serta membela kepentingan rakyat. Jika hasilnya baik, kita dukung beliau untuk melanjutkan ke periode berikutnya. Jika perlu, saya bersedia menjadi jurkamnya," kata Rolel.