Medan (ANTARA) - Jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumatera Utara dalam satu hari bertambah 95 lagi, sehingga total pasien terkonfirmasi hingga 1 Juni 2021 mencapai 32.088 orang.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa (1/6), mengatakan, ke-95 warga yang terpapar itu berasal dari Kota Medan, Deliserdang, Simalungun dan Tanjungbalai.
Dari Medan, warga yang terpapar sebanyak 34 orang, Deliserdang juga 34, Simalungun 23 dan Tanjungbalai 4 orang.
Baca juga: Jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia turun menjadi 101.325
"Dengan bertambah 95, jumlah pasien terkonfirmasi hingga 1 Juni sudah mencapai 32.088 orang," ujar Aris.
Bertambahnya pasien terkonfirmasi diikuti juga dengan peningkatan jumlah pasien meninggal dunia.
Jumlah pasien meninggal dunia hingga 1 Juni sudah mencapai 1.053, setelah dalam satu hari ada satu orang yang meninggal dari Labuhanbatu Utara.
Baca juga: 10,7 juta penduduk Indonesia sudah selesai jalani vaksinasi lengkap COVID-19
Masih banyaknya penambahan jumlah pasien terkonfirmasi, menurut Aris, membuat Pemerintah Provinsi Sumut memperpanjang lagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 14 hari ke depan.
Perpanjangan PKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.
Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, menyebutkan, dalam instruksi gubernur yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Sumut itu, antara lain disebutkan pelarangan operasional tempat hiburan malam dan tempat hiburan lainnya terhitung mulai 1-14 Juni 2021.
Baca juga: Satu dusun di Kecamatan Wampu Langkat zona merah COVID-19
Ada pun tempat hiburan itu, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan.
Kemudian untuk makan minum di tempat, diharuskan hanya sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Ada pun pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.