"Turun sampai 29 persen," katanya usai rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Sumut di Medan, Senin (31/5).
Ia menyebut bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro ini dinilai efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19. Karena menurutnya, penyebaran COVID-19 paling banyak terjadi pada malam hari.
Baca juga: Jumlah konfirmasi COVID-19 di Madina kembali meningkat
Baca juga: Jumlah konfirmasi COVID-19 di Madina kembali meningkat
"Ini sangat signifikan. Kita bisa tahu, yang menularkan itu pada malam hari," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, PPKM mikro di Sumut akan terus diperpanjang untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kita perpanjang sampai COVID-19 bisa kita kendalikan. Masih tetap sampai jam 21.00 bagi UMKM, tapi bagi kegiatan diskotik dan semacamnya masih belum kita izinkan," katanya.
Baca juga: Satgas: Sudah 1.046 pasien COVID-19 di Sumut meninggal
Baca juga: Satgas: Sudah 1.046 pasien COVID-19 di Sumut meninggal
Sementara itu, data terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut per tanggal 30 Mei 2021 menunjukkan, jumlah kasus COVID-19 akumulasinya 31.895 orang.
Kemudian untuk angka kesembuhan COVID-19 akumulasinya mencapai 28.440 orang, dan angka kematian 1.046 orang.
Baca juga: Ahli: Merokok turunkan imunitas dan mudah terserang COVID-19
Baca juga: Ahli: Merokok turunkan imunitas dan mudah terserang COVID-19