DPR RI soroti kasus alat tes cepat antigen bekas di Kualanamu
Jumat, 28 Mei 2021 15:49 WIB 2174
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (28/5). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI, Jumat (28/5), melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, untuk memantau perkembangan kasus alat tes cepat antigen bekas yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Internasional Kualanamu.
Dalam kunjungan tersebut, mereka meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai telah mencoreng nama baik Indonesia.
"Ini sesuatu yang serius dan harus kita tangani, dan tidak boleh lengah. Kasus ini masih sedang ditelusuri, ini akan kita cari sampai ke akar-akarnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.
Ia menyayangkan tindakan eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik yang menjadi otak dari kasus daur ulang alat tes cepat antigen bekas tersebut. Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka memantau perkembangan kasus alat tes cepat antigen bekas yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Internasional Kualanamu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Untuk itu, ia meminta agar izin penyelenggaraan tes cepat COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu segera dicabut.
"Kita sudah menginstruksikan bahwa izin rapid tes ini harus segera di cabut. Jadi bukan ditunda lagi," katanya.
Dalam acara tersebut, hadir sejumlah perwakilan dari PT Kimia Farma, Dinas Kesehatan Sumut, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.
Lima orang tersangka, yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut, yakni DP, SP, MR, dan RN.