Langkat (ANTARA) - Kronologis pengungkapan kasus narkotika dan perjudian oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, berikut nama-nama pelaku yang diamankan bermula Selasa (25/5) pukul 15.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Dr H Ahmad Zainj SH MH, di Stabat, Rabu (26/5).
Informasi itu ditindaklanjuti Seksi Berantas BNN Langkat dimana di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi permainan jack pot dan judi tembak ikan, katanya.
Baca juga: BNN Langkat tangkap 30 laki-laki dan perempuan dari sarang judi dan narkotika
Lalu, pukul 22.00 WIB, tim menuju objek dimaksud, lalu diamankan 21 orang laki-laki dan sembilan perempuan, turut juga diamanaka 20 unit mesin jack pot dan dua unit mesin judi tembak ikan dan uang kontan Rp 1.100.000.
Sedangkan barang bukti narkotika satu bungkus plastik klip kristal putih diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, uang Rp 300.000 diduga hasil penjualan sabu dan tiga set alat hisap/ bong, ujar Zaini.
Sementara pelaku yang diamankan dari lokasi antara lain AR aslias Wawok, MUJ alias Buto, SR alias Tembong, ES alias Iwan, ES alias Gomblo, DK alias Dadang, HS alias Hendro, FAH alias Rizal, SZ alias Surya, AS alias Agus.
Ahmad Zaini juga menyampaikan nama lainnya BM alias Budi, MS alias Doyok, NUR, DY alias Porkal, FEB alias Eboy, MAalias Amin, MS alias Safiq, ISM alias Siis, RUS alias Dian, SYAH.
Yang lainnya FAR alias Isan, dan perempuan berinitial SA, SN, UL, DF, IA, SUG, SAND Br Ginting, ARB, TSK, katanya.