Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap Krisdianta Sitepu (40) warga Jalan Sudirman Gang Perjuangan Linkungan III Mesra Perdamaian, Kecamatan Stabat, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu- sabu.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis didampingi Paur Subbag Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (19/5).
Disampaikannya penangkapan itu Selasa (18/5) pukul 23.30 WIB, di Dusun II Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti bungkus plastik klep diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, sehelai kertas dan lakban pembungkus plastik klip, satu unit sepeda motor merek honda tiger warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Baca juga: Polsek Stabat tangkap sepasang kekasih miliki sabu-sabu 1,25 gram dan pil ekstasi
Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian anggota Opsnal mendatangi TKP dan menemukan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Tiger warna hitam tanpa nomor polisi.
Lalu, petugas memberhentikan dan memeriksa sepeda motor dan menemukan baran bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam batok lampu depan sepeda motor dibungkus dengan kertas dan lakban warna hitam, katanya.