Para calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan.
"Jadi penumpang kita yang mau berangkat tujuan ke luar Medan atau Sumut harus melakukan swab antigen," kata Mandor Perusahaan Otobus (PO) PT. RAPI, S Simarmata kepada wartawan, Selasa (18/5).
Baca juga: Terkait larangan mudik, Bus AKAP di Medan pilih berhenti beroperasi
Baca juga: Terkait larangan mudik, Bus AKAP di Medan pilih berhenti beroperasi
Ia menyebut bahwa aturan tersebut akan diberlakukan hingga 24 Mei, dan akan kembali normal pada pada 25 Mei 2021.
Pihaknya juga mengundang petugas medis ke loket bus, guna mempermudah calon penumpang bus untuk melakukan tes swab antigen.
Namun, kata dia, untuk biaya tes swab antigen ditanggung oleh masing-masing calon penumpang.
"Kita sudah koordinasi dengan direksi untuk menyediakan petugas medis di sini, tapi penumpang yang menanggung biayanya," katanya.