Tapanuli Tengah (ANTARA) - Personel dari Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan dua orang pria dari dalam sebuah hotel yang ada di bilangan Pandan. Keduanya terpaksa diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Menurut keterangan Kapolres Tapteng AKBP N Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning kepada wartawan, kedua pria warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah itu diamankan saat razia gabungan yang digelar Polres Tapteng, Sabtu lalu.
Baca juga: Ayah cabuli anak tiri hingga hamil dan janin dibuang ke parit
“Saat razia ke dalam kamar hotel, kedua tersangka RS (21) dan HS (20) tidak dapat mengelak. Dan ketika digeledah kantong celananya, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, juga diamankan tiga unit ponsel,” kata Horas, Senin (17/5).
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu mereka peroleh dari seseorang berinisial UM. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng.