"Sejauh ini tidak ada penyekatan," katanya di Padang, Sabtu.
Meski demikian, ia menegaskan warga yang ingin mengunjungi keluarga dalam provinsi harus menerapkan protokol kesehatan.
"Wajib gunakan masker. Petugas akan memantau penerapan ini. Kalau kedapatan melanggar disanksi tegas sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020," ucapnya.
Kewajiban menggunakan masker itu untuk meminimalkan angka penyebaran COVID-19 di Sumbar dalam satu bulan terakhir yang cukup tinggi.
Dari 19 kabupaten dan kota hanya dua daerah yang zona kuning COVID-19, sementara sisanya masuk zona orange. Dua daerah zona kuning itu adalah Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya.
Juru Bicara COVID-19 Sumbar Jasman mengatakan dalam satu bulan terakhir positivity rate (PR) atau perbandingan sampel yang diperiksa dengan temuan kasus positif selalu berada di atas 10 persen. Bahkan, pernah mencapai 20 persen.
Menurutnya, kondisi itu sudah sangat mengkhawatirkan dan kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak bisa dilonggarkan lagi.
"Pemprov Sumbar sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi agar penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan. Ini memang butuh kerja bersama dari berbagai pihak," katanya.