Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih memburu terpidana Sugianto pascaputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memvonisnya empat tahun penjara dalam kasus narkoba.
"Terpidana itu masih terus diburu untuk kemudian dieksekusi sesuai perintah PT Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (7/5).
Sumanggar menyebutkan, foto terpidana itu telah disebar di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan institusi hukum lainnya.
Baca juga: Oknum pendamping desa di Taput ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, PT Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan bos KTV Electra empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan hanya memvonis Sugianto enam bulan penjara dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Medan.