Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan RR (46), oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp265.690.000.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dikonfirmasi, di Medan, Kamis (6/5), mengatakan tersangka merupakan warga Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) Much Suroyo, di Tarutung, Selasa (4/5).
Baca juga: Polda Sumut kirimkan berkas perkara tersangka mantan Bupati Labusel ke Kejati
Tersangka selama ini hanya bertugas sebagai pendamping desa, namun RR mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan desain gambar.
"Selain itu, menerima dana sebesar satu persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada tahun 2018 dan 2019," ujarnya.
Sumanggar mengatakan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya RR telah menerima gaji melalui APBD Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian sebesar Rp265.690.000.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada tersangka menerapkan Pasal 2 primer dan Pasal 3 subsider Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini terhadap tersangka RR belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif, dan tidak mempersulit dalam pemeriksaannya," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.