Sidikalang (ANTARA) - Pihak RSUD Sidikalang, pada Rabu (05/05) memberikan penjelasan secara lengkap yang merupakan keterangan resmi secara medis dan merupakan hasil diagnosa dari tenaga medis termasuk keterangan resmi dari pihak manajemen rumah sakit terkait peristiwa duka yang dialami oleh pasien Risanna Nainggolan atas meninggalnya bayi yang ada dalam kandungannya, yang mendapatkan penanganan medis oleh pihak RSUD Sidikalang.
Keterangan medis dan hasil diagnosa dari dokter yang menangani ini diharapkan bisa meluruskan berbagai informasi yang kurang lengkap dan juga isu yang sempat beredar di tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai sangkaan dan persepsi yang tidak benar yang merugikan banyak pihak, atas munculnya dugaan-dugaan penyebab kematian bayi yang justru tidak berdasar.
Direktur RSUD Sidikalang dr. Sugito Panjaitan yang didampingi Kabag Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi S.Si Apt, MM menerangkan bahwa pihaknya dari rumah sakit sejak pasien datang, sudah melakukan penanganan yang baik secara medis. Dan terungkap bahwa kematian bayi dari pasangan Golden Sihombing selaku suami pasien An. Risanna Nainggolan diakibatkan kelahiran bayi yang prematur, karena janin sudah meninggal di kandungan sebelum lahir. Penyebab ini diketahui dari kronologi peristiwa penanganan medis serta hasil diagnosa yang dilakukan oleh tenaga medis dokter dan bidan yang menangani pasien.
Sugito menyampaikan, pasien dengan nama Risanna Nainggolan (31 tahun), yang beralamat di Panji Porsea Sitinjo, datang ke RSUD Sidikalang pada tanggal 01 Mei 2021, tepatnya pada pukul 16.30 WIB dengan keluhan perut sakit dan mengalami pendarahan sejak tanggal 29 April 2021.
Lebih lanjut Sugito menyampaikan bahwa pada Pukul 16.45 WIB atau sekitar lima belas menit kemudian, pasien mengeluh kondisi perut yang semakin sakit disertai mules, dan pasien mengejan.
“Saat itu, tenaga medis yang menangani pasien melakukan pemeriksaan dan didapati kondisi keadaaan umum pasien dalam keadaan baik, namun denyut jantung janin dalam kandungan tidak terdengar. Dan saat ditanya, pasien tidak mengetahui kapan terakhir terasa pergerakan janin di dalam kandungannya”, ungkap Sugito.
Kemudian, pasien kembali mengejan karena keluhan di perutnya yang terasa semakin sakit dan mulas, hingga akhirnya janin keluar dengan berat 400 gram. Dan saat keluar tidak memiliki respon karena sudah meninggal di dalam kandungan yang diakibatkan kelahiran premature. Berdasarkan diagnosa dokter, bahwa umur kandungan dari pasien masih memasuki 6 bulan.
“Jadi selama pasien dirawat di RSUD Sidikalang kondisi pasien dalam keadaan umum baik. Kematian janin tersebut bukan karena tidak ditangani oleh RSUD ataupun bukan karena urusan administrasi si pasien. Karena berdasarkan diagnosa dokter, janin meninggal saat masih dalam kandungan dan kehamilan pasien tersebut masih memasuki bulan ke-6 sehingga lahir prematur,” jelas Sugito.
Dari penjelasan Sugito Panjaitan, bahwa pada pemeriksaan dokter pada Senin, tanggal 04 Mei 2021 kondisi pasien semakin membaik dan sudah diijinkan untuk pulang. Namun, kartu BPJS yang dimiliki oleh pasien sudah tidak aktif karena memiliki tunggakan premi sebesar Rp. 2.648.000.
“Hal inilah yang mengakibatkan pasien yang merupakan peserta BPJS tidak bisa serta merta menjadi peserta Jampersal. Karena salah satu syarat pasien bisa memanfaatkan Jampersal adalah tidak menjadi peserta BPJS. Dan meski menunggak, pelayanan kesehatan terhadap pasien tetap berjalan, sembari pihak keluarga (suami) mengurus administrasi pasien untuk mengaktifkan kembali BPJS nya tersebut,” pungkas Sugito.
Dari kronologi peristiwa tersebut, secara terpisah, Camat Sitinjo Nelfita Tanjung sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan dan yang dianggapnya sudah merusak nama baiknya akibat postingan berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab dan bahkan beredar di media sosial beberapa hari yang lalu. Dimana peristiwa kemalangan itu dikait-kaitkan dengan dirinya sebagai penyebab terlambatnya penanganan medis terhadap pasien. Terkait pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diurus oleh suami pasien,Golden Sihombing warga Sitinjo ke Kantor Kecamatan Sitinjo.
Nefita menjelaskan, berdasarkan kronologi peristiwa tersebut, bawah pasien sebelumnya sudah ditangani dengan baik di RSUD Sidikalang. Dan pada saat Golden Sihombing selaku suami pasien An. Risanna Nainggolan datang ke kantor Camat Sitinjo untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah untuk keperluan administrasi istrinya sebagai pasien di RSUD Sidikalang, dan janin pasien sudah meninggal dunia terlebih dahulu.
Selanjutnya, Nelfita juga dengan tegas menyampaikan bahwa tidak benar dirinya menyuruh pulang warganya tersebut, melainkan meminta nomor NOP pemilik rumah yang ia tempati ke Dinas Pendapatan, dan melunasi PBB rumahnya yang notabene sangat rendah.
“Saya tidak menampik adanya permohonan bapak Nasib Sihombing selaku anggota DPRD Dairi setelah dia menelepon Kepala Dinas Pendapatan Harryson Sirumapea untuk menandatangani SKTM tersebut. Dan langsung membuat video yang jelas-jelas bertentangan dengan kejadian sebenarnya, dan bahkan cenderung dilebih-lebihkan,” ujar Nelfita Tanjung dalam keterangannya