Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, melarang kegiatan takbir keliling karena dikhawatirkan ada keramaian orang sehingga berpotensi menimbulkan munculkan sebaran COVID-19 di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kami akan menutup 32 persimpangan menuju pusat Kota Medan di malam takbiran," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Jumat (30/4).
Hal ini ditegaskannya, usai mengikuti Rapat Koordinasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Wilayah Sumatera Utara yang dipimpin oleh Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut.
Baca juga: Angkot di Medan terdampak kehadiran bus Trans Metro Deli
Wali Kota mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan pihaknya menyusul permintaan Pemerintah Provinsi Sumut agar malam takbiran pada hari raya bagi Umat Muslim tidak sampai ke luar dari areal rumah ibadah.
Apalagi, lanjut menantu Presiden Joko Widodo itu, di Kota Medan dewasa ini ada 1.115 masjid dan 653 mushala, sehingga warga kota dinilai berpotensi melakukan takbir keliling.
"Saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling, melainkan cukup dilakukan di masjid dan mushala saja serta tetap mengikuti protokol kesehatan," katanya.
"Selain itu, Shalat Id di Lapangan Merdeka tahun ini juga ditiadakan. Warga dapat melaksanakan Shalat Id di masjid atau mushala sekitar tempat tinggal," ujar Wali Kota Medan.
Pemkot Medan larang takbir keliling di malam Idul Fitri
Jumat, 30 April 2021 23:26 WIB 2353