Tapanuli Tengah (ANTARA) - Kapolres Tapanuli Tengah AKBP N. Dedy bersama dengan Kapala Bandara Dr FL Tobing, Pinangsori, Capt. M. Kurniawan dan pihak maskapai (Garuda dan Wings Air) gelar rapat koordinasi untuk membahas penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik 2021 di lapangan. Rapat koordinasi ini digelar di ruang Kepala Bandara FL Tobing, Jumat (23/4).
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning kepada ANTARA, Senin di Pandan.
Dijelaskannya, pihak Polres sudah menerima bagaimana ketentuan regulasi terkait Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, termasuk terkait penerbangan di bandara.
Sementara itu Kepala Bandara Dr FL Tobing, Capt. M. Kurniawan yang dikonfirmasi ANTARA mengatakan, dalam rapat koordinasi itu Kapolres menegaskan kepada pihak maskapai, agar memberikan penjelasan kepada para penumpang terkait aturan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Polres Tapteng canangkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM
“Jadi sebelum calon penumpang membeli tiket, pihak maskapai harus menjelaskan persyaratan terbang kepada mereka. Salah satu contoh, kalau mau terbang dari tanggal 22 April-5 Mei 2021, swab test antigen dan VCR itu hanya berlaku untuk 1x24 jam. Demikian juga dengan ketentuan lainnya. Hal itulah yang diminta Pak Kapolres kepada pihak maskapai untuk dapat disampaikan kepada calon penumpang, agar nanti jangan ada persoalan di Bandara dan juga jadi bermasalah dengan pihak kepolisian,” terang Kurniawan, Senin.
Untuk menyikapi hal itu sambungnya, di Bandara FL Tobing akan didirikan dua lokasi untuk cek point. Cek point yang pertama dijaga oleh petugas pelabuhan dan kesehatan. Sedangkan yang kedua, pemeriksaan kelengkapan surat-surat sesuai dengan ketentuan dari Gugus Tugas COVID-19.
“Pihak maskapai dari Garuda dan Wings Air siap melaksanakan haril rapat koodinasi tersebut. Dan kami sendiri dari pihak bandara mendukung dan menyambut baik inisiatif dari Bapak Kapolres Tapteng dengan menggelar rapat koordinasi ini. Karena setelah keluarnya Surat Edaran ini, pak Kapolres langsung melakukan pengecekan ke Bandara kita, dan dilanjutkan dengan rapat koodinasi bersama dengan pihak maskapai. Harapan kita, para penumpang bisa memahami aturan yang diterapkan pemerintah yang tujuannya melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 ini,” tandasnya.
Turut mendampingi Kapolres dalam rapat itu, Kapolsek Pinangsori, Iptu K. Hutagalung, SH
Kapolres Tapteng bersama Kepala Bandara bahas penerapan SE nomor 13 tahun 2021
Senin, 26 April 2021 14:04 WIB 1225