Hal itu berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige pada Sidang Perkara Gugatan Perdata atas Tanah di Bandara Sibisa, Nomor: 75/PDT.G/2020/PN.Blg, Antara Pahala Sirait dan Ramison Barutu sebagai Para Penggugat Melawan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Dr. FL Tobing sebagai Tergugat Dua.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Dr FL Tobing, Capt. M. Kurniawan, SE, MA kepada ANTARA, Kamis (2/6) malam.
“Sidang putusan sudah dilaksanakan pada hari Rabu, (2/6) dengan putusan sebagai berikut: Dalam eksepsi Hakim menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 2 turut tergugat 1, turut tergugat 2 dan turut tergugat 3. Dalam pokok perkara: Hakim menolak semua gugatan para penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara. Itulah hasil putusan Sidang hari Rabu yang berakhir pukul 19.45WIB,” kata Kurniawan.
Terjadinya gugatan ini sampai ke PN Balige sebut Kurniawan, karena ada masyarakat yang mengaku lahan mereka yang tidak termasuk dalam areal lahan Bandara Sibisa telah dicaplok. Dan kenapa Kepala UPBU FL Tobing yang digugat, karena keberadaan Bandara Sibisa itu di bawah naungan dari Bandara FL Tobing, Pinangsori.
Pewarta: Jason GultomEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.