Medan (ANTARA) - Rapat dengar pendapat Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengajukan kembali permohonan pemasangan jaringan listrik bagi dua dusun di Desa Torganda kepada pemerintah pusat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara selama ini tidak dapat membangun jaringan listrik ke kedua dusun tersebut karena harus melalui lahan yang berstatus hutan konservasi.
"Kesimpulan pertama dari pertemuan kita hari ini adalah untuk pembangunan jaringan listrik Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II agar pemerintah kabupaten mengajukan permohonan ulang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Asyera Respati, Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI seusai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di kantor Gubernur Sumut, Kamis (1/4).
RDP itu digelar terkait dengan surat pengaduan masyarakat dari salah satu ormas bernama Pedang Keadilan Perjuangan pada 13 Desember 2020. Surat tersebut mengenai permohonan pemasangan pembangunan jaringan listrik di Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Menurut Asyera, pengajuan ulang permohonan ditujukan kepada Menteri LHK karena jaringan listrik yang akan dibangun harus melintasi TWA Holiday Resort yang berstatus kawasan hutan konservasi.
DPD, katanya, berharap dengan pengajuan ulang permohonan tersebut, ditambah lagi dengan penjelasan yang komprehensif oleh pihak-pihak terkait yang hadir di pertemuan, Menteri LHK Siti Nurbaya bersedia mengeluarkan diskresi untuk memberi perlakuan khusus terhadap kawasan itu agar dapat dilintasi jaringan listrik.
Dalam RDP diketahui bahwa pemasangan jaringan listrik di kedua dusun itu sudah diajukan sejak tahun 2017. Namun hingga kini pengajuannya tidak dapat direalisasikan karena tersandung status lahan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Hotmauli Sianturi mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba ikut membantu mengajukan permohonan kepada Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), sampai surat terakhir pada 17 April 2020. Namun Ditjen (PHKA) belum bergeming dari keputusan yang telah dikeluarkannya pada 2012, yakni menolak permohonan distribusi jaringan listrik di TWA Holiday Resort.
Dalam surat bernomor S.273/IV-KKBHL/2012, Ditjen PHKA bahkan meminta agar semua kegiatan-kegiatan di kawasan itu dihentikan karena melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
BBKSDA Sumut mencatat, kawasan TWA Resort selama ini mengalami perambahan oleh tujuh pihak. Antara lain H.W. Rumapea (KSU) seluas 272 ha, Mujiono (pengumpul getah) seluas 100 ha, Bangun 65 ha, PIR Afdeling 13,87 ha, PIR Aek Raso 10,67 ha dan kebun masyarakat (Dusun Sumber Sari I dan II) seluas 1.524,46 ha.
"Karena keberadaan kedua dusun itu dinilai sebagai perambahan, maka pembangunan jaringan listrik tidak diperbolehkan," jelas Hotmauli.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Pandapotan Manurung memastikan pihaknya siap untuk melaksanakan pembangunan jaringan distribusi listrik jika sudah memiliki kepastian hukum. "Kami bekerja berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Jika kedua dusun itu masih berstatus kawasan hutan konservasi, maka pihaknya tetap tidak dapat melakukan pembangunan jaringan distribusi listrik. Karena itu dia berharap semua pihak dapat memahaminya dan secara bersama mencari solusi atas permasalahan ini.
Wakil Ketua II DPD RI Edwin Pratama menambahkan, salah satu solusi lain dari masalah ini adalah penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT), yakni penggunaan panel surya (solar cell). Namun dia yakin Menteri LHK Siti Nurbaya akan mengeluarkan diskresi atas masalah ini.
"Karena itu ini menjadi PR Pemkab Labuhanbatu Selatan untuk segera mengirim surat pengajuan ulang permohonan pembangunan jaringan listrik ke menteri," pungkasnya.