Padangsidimpuan (ANTARA) - Persoalan peralihan aset kepemilikan Pemkab Tapanuli Selatan yang ada di Kota Padangsidimpuan masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Masih menunggu surat dari Kemendagri dan dalam proses, sebelumnya pada Desember tahun 2019 lalu Pemkot Padangsidimpuan mengajak Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang untuk turut membantu persoalan percepatan aset yang sudah belasan tahun belum tuntas, "ucap Kabag Tata Pemerintahahan Pemkot Padangsidimpuan Roy Siagian, Kamis (1/4).
Baca juga: 19 tahun peralihan aset Pemkot Padangsidimpuan menjadi masalah
Lanjut Roy, sejumlah aset Pemkab Tapsel yang ada di Kota Padangsidimpuan termaksud bangunan fisik, untuk diserahkan kepada Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan UU No 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan.
"Secara teknis bisa konfirmasi OPD Keuangan Daerah Bidang Aset, mungkin kendala karena pendemi COVID-19, kita tunggu saja semoga pemerintah pusat melihat kondisi sebenarnya dan dasar undang-undang tersebut, " katanya.