Binjai (ANTARA) - Riky Dermawan alias Mawan (22) warga H.A. Hasan Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap driver ojek online.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, di Binjai, Jumat (26/3).
Kapolres menjelaskan pelaku diancam hukuman itu karena melakukan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Baca juga: Satreskrim Polres Binjai tangkap pelaku pembunuhan driver ojek online
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka itu pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang melanggar Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara, sesuai LP/189/III/2021/ SPK-T B/Res Binjai tanggal 20 Maret 2021.
Dimana korban dalam pembunuhan itu Iwan Suranta Nainggolan (43) warga Jalan Anggrek Gang Manggis Nomor 6 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Dengan kronologis menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik abangnya seharga Rp3.000.000, namun kemudian tersangka tidak dapat menebus sepeda motor tersebut.
Baca juga: Mayat ditemukan di Kecamatan Binjai Utara, diduga korban penganiayaan
Sedangkan tersangka terus didesak oleh abangnya sehingga timbul niat jahat oleh tersangka untuk melakukan pencurian, kemudian tersangka pulang ke rumah dengan jalan kaki untuk mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian.
Selanjutnya pisau tersebut tersangka selipkan di pinggang sebelah kanan kemudian tersangka pergi ke depan Suzuya Binjai dengan mencari tumpangan. Hingga tersangka melakukan pembunuhan terhadap korbannya mengakibatkan kematian.
Pelaku pembunuhan di Binjai terancam hukuman mati
Jumat, 26 Maret 2021 20:20 WIB 4711